(1) Topi keras wajib dipakai saat memasuki area produksi.
(2) Pekerjaan pemeliharaan harus dilakukan dengan mematuhi sistem izin kerja-mekanis termal.
(3) Ketika "pekerjaan panas" (pekerjaan yang melibatkan nyala api terbuka atau percikan api) diperlukan di area yang mudah terbakar atau meledak selama pemeliharaan, sistem izin kerja panas harus dipatuhi dengan ketat.
(4) Dilarang berjalan atau duduk di atas pagar, saluran pipa, sambungan, pelindung keselamatan, atau bagian peralatan pengoperasian yang berputar.
(5) Dilarang menggunakan pipa untuk menahan beban berat atau balok pengangkat.
(6) Tindakan keselamatan yang memadai untuk mencegah jatuh dari ketinggian harus diterapkan ketika melakukan pekerjaan di ketinggian.
(7) Saat memeriksa mesin yang berputar, personel tidak boleh berlama-lama di jalur radial dari bagian yang berputar.
(8) Pekerjaan pemeliharaan tidak boleh dilakukan sampai mesin benar-benar berhenti; langkah-langkah keselamatan untuk mencegah rotasi yang tidak disengaja harus diterapkan pada mesin yang sedang menjalani pemeliharaan.
(9) Setelah pemeliharaan mesin berputar selesai, penanggung jawab harus memperhitungkan semua personel dan peralatan; pintu akses hanya boleh ditutup setelah dipastikan tidak ada personel atau peralatan yang tertinggal di dalam mesin.
(10) Sebelum memasuki peralatan seperti saluran gas buang, bunker batu bara bubuk, atau pemisah, semua pintu akses harus dibuka untuk memastikan ventilasi yang memadai; jika perlu, pengujian (seperti menggunakan hewan kecil) harus dilakukan untuk memverifikasi keselamatan sebelum masuk, dan pengawas harus ditempatkan di luar.
